Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Kajian Normatif Kebijakan Badan
Pertanahan Nasional Terhadap Sengketa Tanah Negara. Dalam kebijakan
Badan Pertanahan Nasional terdapat penyelesaian dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria serta untuk
mengetahui beberapa kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional
dalam menghadapi sengketa tanah negara di kalangan masyarakat.
Pendekatan yang digunakan ialah teknik diskriptif kualitatif, dengan
subjek penelitian ialah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil
penelitian menunjukan bahwasanya Kajian Normatif Kebijakan Badan
Pertanahan Nasional Terhadap Sengketa Tanah Negara belum maksimal
sehingga masih perlu dioptimalkan. Secara keseluruhan dapat diliat dari
beberapa kendala yakni dari segi substansi hukum, struktur hukum, dan
kultur hukum. Tujuan dari penelitian ini ialah Untuk mengetahui peranan
Badan Pertanahan Nasional untuk meminimalisir terjadinya sengketa
terhadap tanah negara dimasyarakat dan untuk0mengetahui kendala-kendala
yang dihadapi BPN0dalam rangka0penyelesaian sengketa0tanah0negara
yang rawan terjadi permasalahan dikalangan masyarakat.
Adapun kegunaan ilmiah dalam skripsi ini yaitu dapat menjadi bahan
studi perbandingan yang menjadi sumbangan pemikiran ilmiah pada
perkembangan ilmu pengetahuan.