Abstract :
Dengan adanya media sosial seorang influencer bisa menyampaikan sebuah kritik, saran, maupun pendapat pribadi mereka terhadap suatu produk barang yang sudah dikonsumsinya dalam bentuk foto atau video kepada pelaku usaha yang sering disebut review. Kegiatan review produk yang dilakukan oleh seorang influencer sering mendapatkan pro dan kontra karena pelaku usaha menganggap hal tersebut dapat menodai nama baik perusahaannya. Tujuan dilakukannnya penelitian ini adalah untuk menganalisis bahwa kegiatan review merupakan salah satu media penyampaian pendapat maupun keluhan konsumen dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban serta perlindungan hukum yang diberikan kepada influencer yang melakukan review produk di media sosial. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa influencer memiliki hak untuk melakukan review atas suatu produk di media sosial yang diatur dalam UUD 1945 dan UUPK. Setiap influencer yang melakukan review wajib melakukan review dengan jujur, menggunakan kata yang sopan, dan memperhatikan setiap norma yang berlaku di dalam masyarakat,khususnya norma kesopanan dan memerhatikan hak orang lain yaitu pelaku usaha. Hal ini ditujukan agar influencer yang melakukan review atas suatu produk di media sosial tidak terkena delik pencemaran nama baik.