Abstract :
Pornografi semakin berkembang seiring dengan meningkat pesatnya teknologi komunikasi, sehingga maraknya terjadi penyalah gunaan fungsi media komunikasi sebagai wadah penyebaran konten pornografi, dengan penyalah gunaan ini harus dilakukan tindak pencegahan, pengurangan dan penjatuhan sanksi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum terhadap tindak pidana penyebaran konten pornografi (studi undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik). Penelitian ini menggunakan pendekatan metode studi yuridis normatif untuk mendapatkan informasi mengenai Penegakan hukum dan kendala penanganan tindak pidana penyebaran konten pornografi. Hasil penelitian ini yaitu penegakan hokumnya dilakukan dengan pembentukan undang-undang ataua aturan oleh pihak berwenang serta penyuluhan oleh pihak penegak hukum, kemudian yang menjadi kendalanya antara lain pengaturan hukum, pengetahuan penegak hukum di bidang cyber, sarana prasarana serta pemahaman masyarakat masih sangat minim. Penegakan hokum terhadap penyebaran konten pornografi sangat penting untuk menjaga generasi bangsa.