Abstract :
Pandemi Covid-19 telah merubah tatanan kehidupan masyarakat, tidak hanya menyerang negara Indonesia namun juga melanda dunia. Keberadaan Covid-19 membuat masyarakat untuk memberhentikan aktivitas diluar rumah yang semestinya dilakukan seperti pada hari-hari biasa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pidana apa yang diputuskan terhadap orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak pada saat sekolah online, Penelitian ini menggunakan pendekatan metode studi kasus yuridis normatif yang digunakan untuk mendapatkan informasi bagaimana upaya penecegahan dan penanggulangan serta pertanggungjawaban pidana tindak kekerasan orang tua terhadap anak saat pembelajaran daring pada masa pandemi covid-19. Hasil penelitian ini yaitu terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh anak saat pembelajaran daring, seperti susahnya sinyal dan kurangnya biaya kuota internet. Adanya pekerjaan tambahan bagi orang tua untuk mendampingi anak dalam pembelajaran daring. Sehingga pekerjaan, ini membuat orang tua strees serta melakukan tindak kekerasan terhadap anak