Abstract :
Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan
kepastian hukum masyarakat. Ini dilakukan anatara lain dengan
menetapkan fungsi tugas serta wewenang polisi menurut profesionalnya
masing-masing. Khususnya tentang penanganan Covid 19 di masa
pandemi dengan hal tersebut yang dibahas bagaimana proses penegakan
hukum dimasa Covid 19 di Kabupaten Probolinggo dan sanksi hukum dan
sosial bagi pelanggar tidak memenuhi prokes di kabupaten Probolinggo
sehingga digunakan penelitian dengan sistem sekunder dan primer.
Dalam menitik permasalahan diatas yang digunakan pendekatan
adalah yuridis normatif dengan maksud mengkaji serta melihat penerpaan
peraturan-peraturan yang dibuat oleh kebijakan pemerintah untuk mengkaji
hal tersebut tertuang dalam nomor max/2/3 2020 tentang kepatuhan
kebijakan pemerintah terhadap dalam penanganan covid 19 dan virus
corona. Sehingga dapat mengkaji sistem penegakan hukum polri terhadap
masayarakat Kabupaten Probolinggo
Setelah dikaji secara sistematik dalam penanganan prokes, dilakukan
secara ketat dan penanganan secara serius untuk pencegahan covid 19 di
Kabupaten Probolinggo