Abstract :
Transgender adalah perpindahan perbedaan perilaku antara laki
laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial yaitu perbedaan yang
bukan kodrat atau bukann ketentuan tuhan melainkan diciptakan oleh
manusia baik laki-laki maupu perempuan yang melalui proses sosial dan
kultural yang panjang. Misalnya seorang wanita secara kultural dituntut
untuk lebih lembut sedangkan seorang pria dituntut sebaliknya. Akibat
perilaku transgender inilah yang mungkin membuat beberapa orang
mengganti jenis kelaminnya seperti pria menjadi wanita begitupun laki-laki
menjadi Wanita. Faktor-faktor yang menyebabkan berkembangnya
transgender di Indonesia ada dua macam yaitu faktor internal dan
eksternal.
Pandangan Islam yang membolehkan pergantian kelamin dengan
syarat- syarat tersebut diatas merupakan salah satu rujukan hukum atas
legalitas pergantian kelamin, meskipun di Indonesia itu sendiri belum ada
aturan yang menyebutkan siapa saja yang boleh mengganti kelamin,
sehingga isu transgender sangat marak didengar di Indonesia dimana
dalamajaran islam sangat dilarang bahkan akan mendapatkan laknat dari
Allah SWT.
Dalam perkembangannya pendidikan hukum di Indonesia hingga
kini masih saja bersifat studi profesi yang meyakini bahwa kehidupan
bermasyrakat yang begitu kompleks dapat begitu saja diatur secara apriori
menurut model normatif positif yang ditegakkan berdasarkan prosedur
transaksi. Pendidikan hukum di Indonesia menganut tradisi civil law dari
eropa kontinental yang cendrung memperlakukan hukum sebagai kaidah
positif, di rumuskan secara eksplisit dan di interpretasikan dalam sistem
normatif tertutup, dengan metodenya yang monismus.
Dalam persfektif hukum Islam yang landasan filosofinya
kemaslahatan maka kaum transgender tetap mendapatkan karamah
insaniyah tetapi memiliki batas-batas tertentu. Setelah dianalisis secara
mendalam maka transgender dalam persfektif Adapun mengenai operasi
perubahan alat kelamin tidak berimplikasi apapun terhadap hukum syar?i,
sedangkan operasi penyempurnaan alat kelamin berimplikasi hukum
terhadap hukum syar?i. Dalam hal ini penulis mencontohkan dengan
status hukum kewarisan pada orang yang melakukan operasi perubahan
alat kelamin adalah sama/tetap dengan kelamin aslinya atau sebelum ia
melakukan operasi perubahan kelamin, Sedangkan status hukum
kewarisan pada orang yang melakukan operasi penyempurnaan alat
kelamin adalah sesuai setelah ia melakukan operasi tersebut.