DETAIL DOCUMENT
PENGGANTIAN JENIS KELAMIN PADA TRANSEKSUAL MENURUT HUKUM ISLAM SERTA AKIBAT HUKUMNYA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
RAHARDJO, VIRA ADHELLIA
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2023-12-06 06:08:38 
Abstract :
Transgender adalah perpindahan perbedaan perilaku antara laki laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial yaitu perbedaan yang bukan kodrat atau bukann ketentuan tuhan melainkan diciptakan oleh manusia baik laki-laki maupu perempuan yang melalui proses sosial dan kultural yang panjang. Misalnya seorang wanita secara kultural dituntut untuk lebih lembut sedangkan seorang pria dituntut sebaliknya. Akibat perilaku transgender inilah yang mungkin membuat beberapa orang mengganti jenis kelaminnya seperti pria menjadi wanita begitupun laki-laki menjadi Wanita. Faktor-faktor yang menyebabkan berkembangnya transgender di Indonesia ada dua macam yaitu faktor internal dan eksternal. Pandangan Islam yang membolehkan pergantian kelamin dengan syarat- syarat tersebut diatas merupakan salah satu rujukan hukum atas legalitas pergantian kelamin, meskipun di Indonesia itu sendiri belum ada aturan yang menyebutkan siapa saja yang boleh mengganti kelamin, sehingga isu transgender sangat marak didengar di Indonesia dimana dalamajaran islam sangat dilarang bahkan akan mendapatkan laknat dari Allah SWT. Dalam perkembangannya pendidikan hukum di Indonesia hingga kini masih saja bersifat studi profesi yang meyakini bahwa kehidupan bermasyrakat yang begitu kompleks dapat begitu saja diatur secara apriori menurut model normatif positif yang ditegakkan berdasarkan prosedur transaksi. Pendidikan hukum di Indonesia menganut tradisi civil law dari eropa kontinental yang cendrung memperlakukan hukum sebagai kaidah positif, di rumuskan secara eksplisit dan di interpretasikan dalam sistem normatif tertutup, dengan metodenya yang monismus. Dalam persfektif hukum Islam yang landasan filosofinya kemaslahatan maka kaum transgender tetap mendapatkan karamah insaniyah tetapi memiliki batas-batas tertentu. Setelah dianalisis secara mendalam maka transgender dalam persfektif Adapun mengenai operasi perubahan alat kelamin tidak berimplikasi apapun terhadap hukum syar?i, sedangkan operasi penyempurnaan alat kelamin berimplikasi hukum terhadap hukum syar?i. Dalam hal ini penulis mencontohkan dengan status hukum kewarisan pada orang yang melakukan operasi perubahan alat kelamin adalah sama/tetap dengan kelamin aslinya atau sebelum ia melakukan operasi perubahan kelamin, Sedangkan status hukum kewarisan pada orang yang melakukan operasi penyempurnaan alat kelamin adalah sesuai setelah ia melakukan operasi tersebut. 
Institution Info

Universitas Panca Marga