Abstract :
Fokus penelitian ini adalah bagaimana Dampak Psikologis Dari Budaya Nikah Siri Pada Masyarakat Desa Mentor Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak negatif yang ditimbulkan terhadap psikologis istri dan anak, apa sebenarnya yang menjadi motif seorang perempuan mau dinikah siri, kemudian bagaimana pengetahuan hukum masyarakat tentang pencatatan perkawinan. Studi menunjukkan bahwa faktor penyebab masyarakat Desa Mentor Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo melakukan nikah siri, faktor ekonomi (tingginya biaya pencatatan perkawinan), proses administrasi yang berbelitbelit dan lama, karena sudah menajadi kebiasaan atau budaya pada lingkungan masyarakat Desa Mentor Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, hamil di luar nikah, serta kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat. Dampak dari pernikahan siri terhadap istri dan anak sangat besar, dimana istri tidak akan pernah dianggap sebagai istri sah dan akibatnya tidak akan ada hak nafkah dan waris, begitu juga dengan anak, tidak akan memiliki akta kelahiran dan akibatnya anak sulit untuk mendaftarkan ke sekolah dan ini menjadi beban psikis tersendiri bagi anak tersebut. Nikah siri sah menurut hukum Islam jika memenuhi rukun dan syarat nikah, tetapi tidak sah menurut hukum Undang-Undang tentang Perkawinan. Karena tidak mencatatkan pernikahannya di Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Walaupun UndangUndang sudah dibuat sedemikian rupa namun masih banyak masyarakat yang tidak taat hukum, dan masih adanya anggapan dari mereka bahwa sah atau tidaknya perkawinan bukan ditentukan dari dicatat atau tidakanya perkawinan.