Abstract :
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) memiliki peran yang begitu penting dalam proses pengadaan barang dan jasa, hal ini dikarenakan HPS merupakan suatu asumsi biaya atas pengadaan barang dan jasa yang sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dan bersumber dari data yang dapat dipertanggung jawabkan. Di bidang pengadaan PT. PJB UP Paiton Unit 1&2 masih terdapat kesalahan dalam menentukan HPS yang dapat mengakibatkan terjadi gagal lelang. Permasalahan tersebut di sebabkan HPS yang di pakai oleh perusahaan terlalu kecil sehingga besar kemungkinan terjadinya gagal lelang. Sebaliknya apabila HPS yang di pakai oleh perusahaan terlalu besar, maka akan menyebabkan kerugian terhadap suatu perusahaan. Penelitian ini menggunakan teknik statistik sederhana dan juga menggunakan aplikasi Statistical Product and Service Solutions (SPSS) sehingga interval harga barang dan jasa yang digunakan adalah HPS maksimum dan HPS minimum. Interval harga adalah batas harga terendah dan tertinggi yang digunakan sebagai dasar penetapan harga barang dan jasa. Dalam menentukan HPS di bagian pengadaan barang dan jasa PT. PJB UP paiton, penulis melakukan perhitungan HPS dengan menggunakan anggaran operasional yang menggunakan lima sumber data dalam penentuannya. Sumber data yang dipakai dalam menentukan HPS adalah data harga pasar, harga kontak terdahulu, harga proposal harga sasaran dan harga studi banding. Penulis melakukan perhitungan HPS pengadaan 500 rompi kerja, sehingga di dapatlah HPS minimum sebesar Rp. 52.250.000 dan HPS maksimum sebesar Rp. 56.080.200. Selain itu penulis melakukan perhitungan pengadaan jasa pemasangan dinding panel dengan ukuran 2,5 x 10 meter, sehingga di dapatlah HPS minimum sebesar Rp. 9.761.345 dan HPS maksimum sebesar Rp. 9.996.250.