Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap seorang anak dibawah umur yang dimana anak tersebut terlibat dalam tindak pidana terorisme yang sering terjadi di masyarakat sekitar dikarenakan anak di bawah umur tersebut mudah untuk di pengaruhi dan dijadikan alat oleh para teroris untuk melakukan kejahatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengunakan data sekunder yang didukung data primer, dan sifat dari penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang-undangan serta menilai bahanbahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1)Anak dibawah umur yang terlibat dalam tindak pidana terorisme dapat dilakukan pertanggungjawaban pidana bahwa dalam kasus anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme, sejatinya anak merupakan korban yang seharusnya tidak dihukum (manus ministra). Namun, tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa dan kejahatan internasional sehingga tidak dapat diselesaikan melalui diversi saja. Dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, prosedur penanganan anak sebagai pelaku terorisme belum diatur sehingga dalam pelaksanaannya harus mengikuti peraturan perudangundangan yang berlaku, yaitu dijatuhi hukuman penjara setengah dari hukuman untuk orang dewasa, maksimal selama 10 tahun; 2) pertanggungjawaban pidana terhadap anak dibawah umur yang terlibat dalam tindak pidana terorisme menurut undang-undang terorisme bahwa belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai sanksi anak pelaku terorisme, maka dalam hal ini pertanggungjawaban pidana bagi anak terlihat masih terlalu berat terkait dengan sanksinya. Sebab dilihat dari peran anak sendiri dalam aksi terorisme tersebut juga tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan. Hal seperti ini lah yang menyebabkan penerapan pidana bagi sang anak terlihat masih sama dengan orang dewasa.