Abstract :
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan perlindungan hukum Pemegang Hak Atas Tanah Pada dasarnya didalam pengurusan dan pemberian sertipikat hak katas tanah melalui Pendaftran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menyederhanakan prosedur pengurusan sertipikat hak atas tanah. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur penyerahan protokol Nomortaris yang telah meninggal dunia tanpa adanya ahli waris dan untuk mengetahuai dampak bagi Nomortaris yang telah meninggal dunia tanpa adanya ahli waris dalam penyerahan protokol Nomortaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis Nomorrmatif. Penulis menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Setelah dilakukan penelitian, Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemegang hak atas tanah membuktikan haknya atas suatu bidang tanah tertentu dengan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah. Kepentingan Pemegang Hak Atas Tanah Agar dapat dengan mudah membuktikan bahwa ialah yang berhak atas tanah yang bersangkutan. Dasar hukum pendaftaran tanas sistematis lengkap yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Tujuan diadakan pendaftaran hak atas tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum, kepastian hak atas tanah dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Karakter Hukum Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sebagai Alas Hak Pendaftaran Tanah merupakan penyederhanaan bentuk dan jenis alas hak pada PTSL. Hal ini dilakukan karena adanya realitas di masyarakat pemilik tanah di desa - desa yang tidak memiliki alas hak, bahwa banyak dari mereka yang tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah sebagai alas hak yang bermateri merupakan pernyataan sepihak dari pemohon hak yang menyatakan bahwa pemohon adalah benar-benar penggarap atau penguasa fisik atas tanah yang dimohon yang disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang mengetahui riwayat tanah dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta diketahui kepala desa/lurah.