Abstract :
Peranan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengatur regulasi
dalam hal penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah untuk kepastian
hukum di bidang pertanahan.Badan Pertahanan Nasional (BPN)
mengeluarkan produk yang bernama Sertipikat Tanah, sebagai dokumen
bukti kepemilikan dan hak seseorang atau badan hukum atas tanah.
Salah satunya adalah Hak Guna Bangunan merupakan hak atas tanah
yang memiliki jangka waktu tertentu, apabila diperpanjang oleh pemegang
haknya sebelum jangka waktu yang ditentukan, maka hak guna bangunan
tersebut dapat di perpanjang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN). Keterbatasan pengetahuan dan
informasi di masyarakat terkait status Hak Guna Bangunan begitupun
kelalaian tidak memperpanjang status Hak Guna Bangunan oleh
pemegang Hak Guna Bangunan menjadikan tanahnya kembali dalam
penguasaan dan pengelolaan Negara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis
pelaksanaan peralihan hak guna bangunan yang telah habis masa
berlakunya untuk di jadikan jaminan Akta notaris dan untuk mengetahui
Kepastian Hukum terhadap pemberi dan penerima hak dalam
pelaksanaan peralihan hak guna bangunan yang telah habis masa
berlakunya. Peraturan perundang-undangan, dikaitkan dengan bahan-
bahan kepustakaan sebagai bahan hukum primer sesuai yang berkaitan
ix
dengan permasalahan yang diteliti. Pemerintah memberikan kelonggaran
terhadap bekas pemilik Hak Guna Bangunan yang telah habis masa
berlakunya untuk dapat memohonkan perpanjangan atau permohonan
hak baru, dengan diberikan prioritas oleh negara dikenal dengan Hak
Prioritas.
Adapun pemegang hak prioritas ingin mengalihkan bekas Hak
Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya, tidak lagi melakukan
perbuatan hukum dalam peralihannya dengan cara jual beli, karena
kepemilikan terhadap objek tanah yang dikuasainya telah beralih ke dalam
penguasaan negara, sehingga perbuatan hukum yang dapat dijadikan
dasar peralihan hak atas objek tanah bekas Hak Guna Bangunan tersebut
adalah dengan pembuatan akta pelepasan hak prioritas. Sehingga
pemagang hak baru dapat meohon permohonan hak ke Kantor
Pertanahan setempat hingga diterbitkannya Surat Kepurtusan Kepala
Kantor Pertanahan yang menjadi dasr di terbitkannya sertipikat hak milik
terhadap objek yang dimohonkan.
Kata kunci: Hak guna bangunan, Habis masa berlaku, di jadikan jaminan
Akta notaris.