DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH YANG TIDAK MEMILIKI ALAS HAK MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PROBOLINGGO
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
SOLIHIN, MUHAMMAD
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2024-02-12 02:16:10 
Abstract :
Pendaftaran tanah dipandang sebagai cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemilikan bidang tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah yang tidak memiliki alas hak melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, kepastian hukum untuk tanah yang tidak mempunyai alas hak melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap, hambatan dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak mempunyai alas hak dan cara penyelesaiaannya. Prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah yang tidak memiliki alas hak melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dimulai dengan melakukan perencanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sistematis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dengan melakukan pra inventarisasi calon lokasi dan calon peserta. Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimaksudkan untuk semua tanah yang ada di Kota Probolinggo yang dimiliki secara perseorangan maupun yang berbadan hukum. Kepastian hukum untuk tanah yang tidak mempunyai alas hak melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Hambatan dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak mempunyai alas hak dalam rangka mewujudkan pemberian kepastian hukum yaitu rendahnya minat keikutsertaan masyarakat, serta kendala dan permasalahan terkait dengan bidang yuridis dan bidang fisik dalam pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Upaya yang dilakukan kantor Pertanahan Kota Probolinggo untuk mencapai target yang telah ditetapkan yaitu turun langsung kelapangan dimana penetapan lokasi ditentukan dengan memberikan pelayanan sebaik mungkin dan mengadakan potongan pajak Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 75% sehingga masyarakat hanya perlu membayar 25% saja, sehingga dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menjadi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 
Institution Info

Universitas Panca Marga