Abstract :
Negara Kesatuan Republik Indonesia terkenal dengan Negara yang dikarunai kekayaan
oleh Tuhan Yang Maha Esa. Salah satu kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia adalah ribuan
pulau-pulau indah yang terletak di dalamnya. Sehingga, Negara Indonesia disebut sebagai Negara
kepulauan. Selain disebut sebagai negara kepulauan, Indonesia juga disebut sebagai sebuah Negara
Demokrasi dan Negara Hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan hak angket oleh DPR RI dalam melakukan fungsi pengawasan menurut UU sertas
mengetahui bagaimana dampak penggunaan hak angker DPRD terhadap kinerja eksekutif. Metode
penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Dalam pelaksanaannya Hak angket DPR
diberikan dalam rangka sebuah fungsi pelaksanaan pengawasan terhadap kekuasaan lainnya demi
terwujudnya kekuasaan yang akan jadi berimbang. Dampak penggunaan Hak Angket terhadap
kinerja eksekutif ialah DPR melakukan hak angket terhadap lembaga KPK, hal ini tidak akan
merubah ataupun mengurangi sifat lembaga Negara independen pada KPK.