Abstract :
Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, prosedur
jelas, waktu ringkas, dan biaya pantas terus meningkat dari waktu ke waktu. Dari survey yang
dilakukan oleh komite pemantau pelaksanaan otonomi daerah, masih ditemukan
permasalahan klasik dalam pelayanan perizinan yaitu terkait dengan waktu maupun biaya
untuk mendapatkan perizinan dasar, ditemukan ada lebih dari 20% pelaku usaha menyatakan
bahwa waktu dan biaya lebih besar dibandingkan dengaan yang dijanjikan oleh instansi yang
terkait.
(Mayasari, Enny. 2009) Pemerintahan yang baik (good governance) sebagai bagian
dari agenda reformasi dengan tujuan agar terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih
(good clean governance), meliputi profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan
prima, demokrasi dan partisipasi, efisiensi dan efektivitas, supremasi hukum, bervisi strategis.
Penelitian terdahulu yang awal ini telah dilaksanakan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Provinsi NTB dengan tujuan untuk mengetahui implementasi Prinsip-prinsip Good
Governance dalam penerimaan PNS pada kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB
khususnya prinsip akuntabilitas, transparansi dan kepastian hukum.
Pendekatan ini digunakan karena data yang di peroleh adalah data deskriptif yang
berupa kata-kata tertulis dan lisan dari orang-orang serta berupa dokumen dan perilaku yang
diamati dengan subyek penelitian kepala BKD, sekretais BKD dan beberapa pegawai/staff
BKD Provinsi NTB. Kepada pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan rekrutmen agar
terus melakukan pemantauan dan memberikan masukan bagi pemerintah dalam implementasi
Good Governance, serta masyarakat agar jangan mudah terprovokasi dengan isu- isu yang
vi
tidak jelas yang bertujuan memojokkan pemerintah dan selalu memberikan masukan yang
membangun.
Implementasi Prinsip Prinsip Good Governance Dalam Penerimaan Pegawai Negeri
Sipil Pada Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Mataram) Penelitian terdahulu yang
kedua Hasil penelitian menurut (Sutopo,2015) menunjukkan bahwa UU No. 6 Tahun sudah
mengatur keempat prinsip good governance melalui ketentuan- ketentuan dalam pasal maupun
penjelasannya, meskipun dalam beberapa hal belum seperti kondisi ideal yang diharapkan.