Abstract :
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik (UU No.25 Tahun 2009). Intinya pelayanan publik
merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan pemerintah beserta aparaturnya
kepada stakeholder dalam mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan stakeholder sekaligus
memberikan kepuasan kepada stakeholder yang dilayani.Sebagai salah satu bentuk tanggung
jawab pemerintah kepada stakeholder, sudah tentu suatu pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah harus mencakup seluruh stakeholder yang membutuhkannya.
Artinya jangan ada ?tebang pilih? dalam pelaksanaannya dan yang paling penting lagi adalah
bagaimana stakeholder dapat merasakan kepuasan dari layanan yang diberikan kepada
mereka.Akan tetapi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur
pemerintah dalam berbagai sendi pelayanan antara lain yang menyangkut pemenuhan hak-hak
sipil dan kebutuhan dasar penduduk, masih dirasakan belum seperti yang diharapkan oleh
para stakeholder. Hal ini dapat dilihat antara lain dari banyaknya pengaduan,
keluhan stakeholder baik yang disampaikan secara langsung kepada pimpinan unit layanan
maupun melalui suara pembaca pada berbagai media massa.