Abstract :
Pedagang Kaki lima menjadi bagian dari kehidupan di kabupaten maupun perkotaan. Hampir setiap kabupaten memiliki masalah yang hampir sama yaitu masalah ketertiban, kemacetan, kebersihan, dan tata ruang. Berdasarkan hal tersebut, peneliti terdorong untuk mencoba menggambarkan dan menjelaskan peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penataan pedagang kaki lima di Pasar Gotong Royong Kota Probolinggo.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggambarkan secara jelas mengenai Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Penataan PKL di Pasar Gotong Royong Kota Probolinggo. Sedangkan teknik pengumpulan data yang di gunakan peneliti adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sementara informan dalam penelitian ini adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja, Anggota Badan Satuan Polisi Pamong Praja, Pengunjung Pasar dan Pedagang di Pasar Gotong Royong Kota Probolinggo.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penataan pedagang kaki lima di Pasar Gotong Royong Kota Probolinggo yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sudah cukup baik dimana sebagian besar pedagang tidak lagi berjualan di luar pasar karena telah direlokasi ke dalam pasar. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam penataan pedagang kaki lima di Pasar Gotong Royong Kota Probolinggo yakni melakukan penataan tempat usaha, pembinaan dan pengawasan. Adapun faktor pendukung dalam pelaksanaan penataan pedagang kaki lima tersebut yaitu adanya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Dan faktor penghambat pelaksanaan penataan pedagang kaki lima tersebut yaitu rendahnya partisipasi pedagang dalam mematuhi peraturan yang ada sehingga Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pengawasan terhadap pedagang kaki lima di Pasar Gotong Royong sehingga tempat usaha yang aman, nyaman dan produktif dapat diwujudkan.