Abstract :
Masalah kependudukan merupakan salah satu sumber masalah sosial yang penting,
karena pertambahan penduduk dapat menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembangunan,
apalagi jika pertambahannya tersebut tidak terkontrol secara efektif. Dampak dari pertambahan
penduduk ditandai dengan adanya suatu keadaan yang selalu tidak merata, terutama mengenai
sumber-sumber penghidupan masyarakat yang semakin terbatas. Pertambahan jumlah
penduduk tersebut disebabkan oleh adanya tingkat kelahiran yang tinggi dibandingkan dengan
tingkat kematian yang rendah, dan juga peluang kerja yang sangat kecil sebagai akibat dari
perubahan era globalisasi menuju era pasarbebas yang menuntut setiap individu untuk
memperjuangkan hidupnya. Dampak dari pembangunan tersebut ialah dampak negatif dan
positifnya yang sangat sulit untuk dihindari sehingga diperlukan usaha untuk mengembangkan
dampak positifnya serta mengurangi salah satu dampak negatifnnya. Salah satunya adalah
gelandangan pengemis, gelandangan pengemis merupakan salah satu dampak negatif
pembangunan, khususnya pembangunan perkotaan. Kemiskinan merupakan salah satu
tantangan dan ancaman yang sering dihadapioleh negara-negara berkembang. Pada setiap
masyarakat, telah tumbuh kelompok-kelompok sosial, baik yang berbasis agama, lingkungan
dan aktivitas, yang merupakan sumber bagi keluarga. Dari kebijakan dan perlindungan hak
gelandangan pengemis yang telah dibuat, pemerintah telah menunjukkan dengan ditetapkannya
Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober
2002.Dengan UU ini maka pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan tindakan-tindakan
baik secara hukum, politik, ekonomi maupun sosial untuk menjamin pelaksanaan perlindungan
anak dari segala bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi.Anak merupakan tunas, potensi dan
generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peranan strategis dan mempunyai
ciri-ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa
depan. Oleh karena itu, mereka hendaknya diberikan kesempatan yang seluas-luasnya, agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental spiritual, emosional, intelektual maupun sosial. Selain itu adanya kesempatan bagi mereka untuk mengembangkan segenap potensinya, sehingga pelaku gelandangan pengemis tersebut menjadi individu yang cerdas, kreatif dan mandiri.