Abstract :
Perkembangan teknologi semakin canggih utamanya di bidang kewirausahaan. Pemerintah harus hadir untuk membantu wirausahawan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Pemerintah Kota Probolinggo membantu dengan memfasilitasi wirausaha dengan kartu E-UMKM agar pengusaha memiliki peluang lebih luas dengan memanfaatkan fitur-fitur yang ada pada kartu E-UMKM pemerintah dapat memberikan bantuan melalui pelatihan dan pendampingan dalam menghadapi perkembangan teknologi yang terus berubah. Kartu E-UMKM adalah kartu elektronik yang dapat digunakan oleh wirausahawan sebagai kartu identitas berusaha secara online dan supaya mendapatkan konsumen lebih banyak dengan melakukan usaha secara online. Kartu ini merupakan salah satu kebijakan publik pemerintah kota probolinggo, serta merupakan manifestasi pelayanan publik penyelenggara publik DKUPP. Di DKUPP berdasarkan permendag Nomor 09/M-DAG/PER/3/2006 diberikan wewenang untuk mengelola Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Penelitian tentang kartu E-UMKM masih seputar tentang memotivasi wirausahawan untuk menangkap peluang usaha. Kartu gunanya untuk membuka pasar secara online. Masyarakat pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran kartu UMKM pintar yang mana Kartu ini dapat membantu masyarakat dalam memproses dan juga menjual produk mereka dalam bentuk digital maupun marketing. Dengan ini, masyarakat lebih mudah dalam mengakses dan juga mencari pelanggan dalam melakukan suatu usaha tertentu.