Abstract :
Pemerintah Indonesia sebagai pihak yang berwenang berkomitmen dalam mencapai Millenium
Development Goals disektor air minum dan sanitasi (WSS-MDG) telah berhasil menurunkan
separuh dari jumlah penduduk yang belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan
sanitasi pada tahun 2015, Pemerintah Pusat merencanakan Program Nasional (Pemerintah dan
Pemerintah Daerah) sebagai program peyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat
(Pamsimas). Program Pamsimas bertujuan untuk meningkatkan jumlah warga masyarakat
yang kurang terlayani termasuk masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah pedesaan dan
peri urban agar bisa mengakses pelayanan air minum dan sanitasi. Berdasarkan undang-undang
no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pelayanan air minum dan sanitasi menjadi
urusan wajib Pemerintah Daerah, untuk mendukung kapasitas dalam menyediakan layanan air
minum dan sanitasi yang memiliki Standar Pelayanan Minimal (Pemerintah Republik
Indonesia, 2014). Program Pamsimas III kelanjutan dari program sebelumnya yang sudah
terlaksana sejak tahun 2008 sampai saat ini, sebagai instrumen pelaksanaan kedua agenda
nasional dalam rangka meningkatkan cakupan penduduk terhadap pelayanan air minum dan
sanitasi yang layak dan berkelanjutan, yaitu: 1) air bersih untuk rakyat dan, 2) sanitasi total
berbasis masyarakat.