Abstract :
Kebijakan pengelolaan sampah merupakan salah satu kebijakan yang di sah kan pemerintah guna untuk mentertibkan perilaku masyarakat dalam membuang sampah, akan tetapi dalam penerapannya. Namun banyaknya masalah seperti pembuangan sampah tidak pada tempatnya, tidak dilakukan pemilahan sampah yang mengandung limbah bahan Berbahaya dan Beracun. Permasalahan lain dapat dilihat dari penumpukan sampah berlebih yang ada di TPS serta tidak pahamnya masyarakat mengenai limbah B3 yang dibuang di TPS. Maka dari itu pemerintah mencoba menertibkan persoalan tersebut dengan dibuatnya peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik terhadap pengawasan perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Maka dari itu peneliti tertarik untuk melakukan analisis terkait seberapa baik implementasi peraturan pemerintah ini di TPS ungup-ungup Kota Probolinggo. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teori implementasi kebijakan dari Jan Merse (2015) dengan indikator yang meliputi informasi, isi kebijakan, dukungan masyarakat, pembagian potensi. Hasil penelitian ini ditentukan bahwa keempat indikator yang telah disebutkan belum berjalan dengan sesuai yang telah ditentukan.