Abstract :
Dalam hal pemilihan kepala daerah telah dimandatkan pada Pasal 18
ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
?Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan
daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis?. Sejak tahun
2015 pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara serentak, mekanisme ini
berdasarkan Pasal 201 ayat (1) sampai ayat (12) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang.
Penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah menjadi
kewenangan lembaga kehakiman yang selalu berpindah-pindah dari lembaga
satu ke lembaga yang lainnya. Sejak kewenangan untuk menyelesaikan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dilimpahkan kepada
Mahkamah Konstitusi dari tahun 2008 sampai dengan sekarang ini terdapat
problematika dalam pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Penelitian ini memakai 2 (dua) model pendekatan yaitu pendekatan undang-
undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah
Konstitusi dimulai dengan pendaftaran gugatan dalam 3 (tiga) hari kerja sejak
penetapan hasil Pilkada oleh KPU. Gugatan harus memenuhi persyaratan
Undang-Undang Pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah pendaftaran diterima, Mahkamah Konstitusi memeriksa gugatan
tersebut dan memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan memutus sengketa
hasil pemilihan kepala daerah, termasuk dapat memerintahkan perbaikan
administrasi pemilihan, membatalkan hasil pemilihan, atau menyatakan hasil
pemilihan tidak sah. Proses pemilihan kepala daerah tetap berlanjut selama
penyelesaian sengketa, kecuali Mahkamah Konstitusi menghentikan
pelaksanaan pemilihan. Untuk menjaga kredibilitas Mahkamah Konstitusi,
perlu pengawasan terhadap Hakim, putusan yang dikeluarkan, dan penafsiran
terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.