Abstract :
Tiktokers adalah suatu pekerjaan bebas yang sedang naik daun, dimana
pekerjaannya dapt dilakukan kapan saja dan dimana saja. Penghasilan
Tiktokers diperoleh dari Sponsored Content Post yaitu mempromosikan brand
tertetu dalam suatu konten Tiktok dan Payout Coins yaitu memperoleh gift atau
hadiah saat melakukan live streaming oleh penontonnya dimana nanti gift
tersebut bisa ditukar menjadi uang sesuai besar dan kecil gift yang diperoleh.
Tiktokers termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi, karena Tiktokers memperoleh
penghasilan mereka wajib menghitung, melaporkan, serta membayar
besarnya pajak terutang kepada negara.
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan terhadap Tiktokers di Indonesia,
serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap perlawanan pajak penghasilan
oleh Tiktokers.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersifat
yuridis normatif, yaitu memperoleh data sekunder tentang peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan proses
pemungutan pajak penghasilan terhadap Tiktokers.
Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa
pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan terhadap Tiktokers di Indonesia
yaitu dengan menganut self assessment system dimana Tiktokers harus
menghitung, melaporkan, serta membayar sendiri besar pajak terutangnya
melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dalam melaksanakan
pemenuhannya sebagai Wajib Pajak, Tiktokers bisa melakukan secara manual
maupun online. Serta Akibat hukum terhadap perlawanan aktif dibagi menjadi
dua yaitu penghindaran pajak secara legal dan penggelapan pajak (tax
evasion) secara illegal. Dalam penghindaran pajak (tax avoidance) tidak ada
suatu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tiktokers karena tindakan ini
legal yang dibenarkan karena tidak melanggar undang-undang. Sedangkan
penggelapan pajak dikategorikan menjadi dua yaitu kejahatan pajak (tax
offenses) dan pelanggaran pajak (tax fraud)