Abstract :
Perkembangan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di era
globalisasi sangat sejalan dengan perkembangan modus kejahatannya,
salah satu kejahatan dari globalisasi yaitu kejahatan perdagangan orang
terhadap perempuan di masa sekarang.
Bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana
perdagangan orang harus diberikan dengan berbagai cara yang sesuai
dengan kerugian yang telah diderita oleh korban baik itu kerugian psikis
dan metal
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami penegak
hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang studi Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang perlindungan anak, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2009 Tentang Untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum
Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak,.