Abstract :
Pemerintah kota probolinggo mempunyai peraturan
berdasarkan perwali daerah kota probolinggo no. 24 tahun 2015
tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan sampah menurut
peraturan ini sampah adalah sisa kegiatan sehari ? hari manusia
dan proses alam yang berbntuk padat. Penghasil sampah adalah
setiap orang dan/ atau proses alam yang berbentuk padat, penghasil
sampah adalah setiap orang atau akibat proses alam yang
menghasilkan tibulan sampah, sumber sampah adalah asal timbulan
sampah yang di ambil dari rumah atau domestik. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Hukum
Yuridis Empiris dengan melakukan penelitian di Dinas lingkungan hidup
kota probolinggo, wawancara dan dengan pendekatan perundang-
undangan. Hasil penelitian a. Upaya dan Peran Dinas Lingkungan
Hidup Kota Probolinggo dalam pengolahan sampah seperti memberikan
sosialisasi terhadap masyarakat untuk membuang sampah pada
tempatnya dan juga menyediakan fasilitas seperti bak pembuangan
sampah pada tempat penampungan sampah, menyediakan kendaraan
yang menggangkut sampah dan tenaga pengawas yang ditempatkan di
tempat penampungan sampah dan Faktor penghambat dalam mengelola
sampah antara lain: Perilaku masyarakat itu mencakup dengan
pengetahuan dan sikap manusia itu sendiri, kesadaran masyarakat
dalam membuang sampah pada tempatnya masih sangat kurang dapat
dilihat dari masih adanya masyarakat yang membuang pada pinggir
jalan, sungai maupun tempat yang telah di larang. Optimalisasi sarana
dan prasarana untuk memaksimakan regulasi yang ada yang berlaku di
Kota Probolinggo