Abstract :
Mengenai fungsi Sertipikat Hak Atas Tanah yaitu bersifat
publikrechtelick, artinya berlaku bagi umum, bahwa sebidang tanah
tersebut telah melekat suatu hak seseorang atau badan.Dalam
kenyataannya apabila terjadi masalah atau sengketa mengenai penerbitan
Sertipikat tanah, kesalahan selalu dilimpahkan pada Kantor
Pertanahan/BPN sebagai Badan atau lembaga yang mengeluarkan
produk Sertipikat Tanah melalui proses yang panjang yang membutuhkan
ketelitian sehingga terhindar dari cacat hukum. Penelitian dilakukan di
Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dengan tujuan untuk mengetahui
cara mengatasi dan hambatan yang terjadi dalam penyelesaian tumpang
tindih hak kepemilikan di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo.Metode
pendekatan yang digunakan oleh penulis ialah metode pendekatan yuridis
Empiris. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Teknik Analisa Data
Secara Deskriptif Kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
Mengatasi terjadinya sertipikat tumpang tindih hak atas tanah, antara lain :
Penertiban administrasi pertanahan, Adanya peta tunggal yang telah
mempunyai koordinat Nasional, Peta tersebut harus tertib dan tiap tahun
harus dikaji ulang, Pengukuran harus dilakukan dengan benar karena
merupakan hal penting untuk menghindari sertipikat ganda. Meningkatkan
pengawasan terhadap petugas ukur dalam pelaksanaan petunjuk teknis
serta Kendala yang sering terjadi dalam penyelesaiannya yaitu masing-
masing para pihak yang bersengketa tetap kukuh dan mempertahankan
pendapatnya masing-masing serta mempertahankan bukti-bukti
kepemilikannya atas tanah tersebut yaitu sertipikatnya.