DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA TERKAIT ADANYA PELANGGARAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Ina Nabila Punsu, .
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-07-11 07:26:07 
Abstract :
Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah mengawasi setiap proses tahapan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Setiap wewenang yang dimiliki dalam sebuah lembaga akan menimbulkan tanggung jawab di dalamnya. Demikian tanggung jawab yang dimiliki oleh KASN terkait adanya pelanggaran pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang marak terjadi di Indonesia. Pemberian sanksi yang selama ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dinilai belum terlihat hasil yang memuaskna, hal ini disebabkan adanya faktor koneksi politik, kekeluargaan, kesamaan almamater maupun kesamaan daerah. Metode penelitian yang dilakukan ilah metode yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa KASN hanya menjalani fungsi pengawasan yang hanya berhak untuk memberikan rekomendasi kepada PPK atas adanya pelanggaran pengisian JPT, untuk itu penulis memberikan saran agar KASN dapat diperluas kewenangannya dengan mempertimbangkan kasus-kasus pelanggaran pengisian JPT yang marak terjadi. Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara; Jabatan Pimpinan Tinggi; Komisi Aparatur Sipil Negara. 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta