DETAIL DOCUMENT
REKONSILIASI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL TAHUN 2018 UNTUK MENGHITUNG PPh (Pajak Penghasilan) BADAN PT X OLEH PT BATS INTERNASIONAL GRUP
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Reza Eka Lestari, -
Subject
HF Commerce 
Datestamp
2019-11-11 08:37:35 
Abstract :
Tujuan dari rekonsiliasi fiskal adalah untuk mengetahui seberapa besar Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak Badan serta menghitung adanya nilai beda temporer untuk mengetahui besar pajak tangguhan pada PT X. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) secara prinsip memiliki perbedaaan dengan Peraturan Perpajakan (Undang-Undang Perpajakan) yang berlaku di Indonesia. Perbedaan prinsip tersebut memunculkan istilah ?Beda Tetap? dan ?Beda Waktu? dalam upaya menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu. Rekonsiliasi Fiskal merupakan suatu tahapan yang dilakukan untuk menyesuaikan prinsip yang disajikan dalam Laporan Keuangan dengan prinsip yang terkandung dalam Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pemberian imbalan dalam bentuk natura merupakan salah satu bentuk ?Beda Tetap? yang tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak Badan. Sedangkan bentuk perbedaan prinsip yang termasuk kedalam ?Beda Waktu? salah satunya adalah perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya dalam menghitung laba kotor Wajib Pajak Badan, seperti perbedaan penentuan masa manfaat untuk menghitung biaya penyusutan harta berwujud 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta