DETAIL DOCUMENT
PERANAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Geraldo Ivander Sitorus, -
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-11-12 08:48:36 
Abstract :
Bantuan pemberian perlindungan pemenuhan saksi dan korban diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan serta kendala yang dihadapi oleh lembaga perlindungan saksi dan korban dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa peranan lembaga perlindungan saksi dan korban dalam memberikan pemenuhan hak terhadap anak korban tindak pidana pencabulan diatur didalam pasal 5, 6, dan 7 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun perlindungannya adalah dengan memberikan layanan pemenuhan hak prosedural, layanan perlindungan fisik, bantuan medis, bantuan psikologis, bantuan rehabilitasi psikososial serta layanan memfasilitasi korban dalam pengajuan kompensasi dan restitusi. Dalam memberikan bantuan perlindungan hukum, lembaga ini mengalami kendala seperti minimnya pengetahuan aparat penegak hukum terkait dengan perlindungan saksi dan korban, minimnya informasi terhadap korban, sistem pengadilan yang kaku maupun sulitnya mencari informasi terkait kejadian yang dialami oleh anak korban tindak pidana pencabulan. 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta