Abstract :
Limbah elektronik (E-Waste) merupakan suatu barang-barang yang terdiri dari peralatan elektronik yang telah rusak atau tidak dikehendaki lagi. Komposisi bahan- bahan yang terkandung dalam limbah elektronik adalah bahan plastik, bahan oksidan, logam-logam. Di dalam perangkat limbah elektronik terdapat data-data pemilik yang masih terkandung di dalamnya, termasuk limbah handphone. PT Tes- Amm Indonesia dalam hal ini sebagai pelaku usaha jasa pengelola limbah menjalankan tugas perlindungan dan kewenangan bagi konsumen. Perlindungan yang dilakukan PT Tes-Amm diterjemahkan dalam sebuah sertifikat bernama CoD (Certifcate of Distruction) yang bertujuan sebagai perlindungan dan pertanggungjawaban PT Tes-Amm itu sendiri. Kewenangan PT Tes-Amm dalam mengelola limbah elektronik terdapat dalam surat Keputusan Mentri Lingkungan Hidup SK.338 / Menlhk / Setjen / PLB. 3/8/2017 dan penunujukan oleh pihak konsumen dengan didasarkan surat perjanjian. Berdasarkan UUPK Pasal 3 ayat 2
PT Tes-Amm Indonesia telah melindungi konsumennya dari ekse-ekse negatif dengan cara mengeluarkan Certificate of Distruction (Cod) sebagai bentuk kewajiban yang sudah dilaksanakan PT Tes-Amm Indonesia terhadap konsumen.