Abstract :
Notaris sebagai salah satu pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang . Produk dari Notaris itu adalah akta Notaris. Akta notaris adalah akta otentik yang dibuat atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Notaris dalam membuat akta otentik wajib berpedoman pada ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya diatur dalam Undang-Undang No.
30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris atau Undang-Undang No 2 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dan tindakan pelanggaran yang telah dilakukan notaris dalam penbuatan akta otentik dapat dipertanggungjawabkan pada Sanksi Perdata atau Sanksi Administratif sebagaimana telah diatur dalam Pasal 84 dan Pasal 85 UUJN. Begitu juga terhadap pelanggaran yang dilakukan notaris dalam pembuatan akta dengan melanggarnya notaris dari kewajibannya akan berakibat hukum yang mengakibatkan akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan atau batal demi hukum.