Abstract :
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesesuaian penerapan perlakuan aset tetap dengan standar yang berlaku yang diterapkan pada Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta. Perlakuan aset tetap yang dimaksud meliputi klasifikasi, pengakuan, pengukuran, pengeluaran setelah perolehan, penyusutan, penghentian dan pelepasan serta pengungkapan aset tetap. Standar yang berlaku yang dimaksud dalam penelitian ini adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 07 tentang akuntansi aset tetap yang tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode kualitatif dengan paradigma interpretif dan pendekatan hermenetik.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumen. Hasil
penelitian ini menunjukkan bawa penerapan perlakuan aset tetap sebagian besar
sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Adapun yang belum sesuai
diantaranya: klasifikasi aset tetap, pengakuan aset tetap terhadap tanah dan
konstruksi dalam pengerjaan, belum dilakukan penghentian aset tetap karena
rusak berat dan tidak mengungkapkan aset tetap berupa tanah yang tidak memiliki
bukti kepemilikan.