DETAIL DOCUMENT
Kedudukan Upah Pekerja dan Hak Pekerja Lainnya Terhadap Hak Mendahulu Negara Atas Tagihan Pajak Dalam Pemberesan Harta Pailit
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Erlangga Ficahya Putra, .
Subject
HD Industries. Land use. Labor 
Datestamp
2021-12-21 07:41:13 
Abstract :
Kepailitan merupakan sita umum atas semua harta kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas yang kemudian seluruh harta kekayaan debitur dijadikan jaminan bersama bagi para krediturnya, Dalam hal debitur pailit adalah badan usaha/perusahaan, tidak bisa dipungkiri terdapat tagihan upah buruh dan tagihan pajak sekaligus. Masalah tersebut akan menjadi pertentangan mengenai hak mendahulu diantara tagihan upah buruh dan tagihan pajak, terlebih lagi kedua undang-undang serta pengaturan khusus yang mengatur ketenagakerjaan maupun perpajakan memberikan hak istimewa untuk didahului pembayarannya terhadap kreditur lain. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan sumbangsih pemikiran mengenai kepastian hukum kedudukan pekerja terhadap hak mendahulu negara atas tagihan pajak dalam prose kepailitan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Dalam penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 merubah kedudukan pekerja terhadap tagihan pajak dan menempatkan kedudukan pekerja berada diatas tagihan pajak dan kreditur separatis, dan kedudukan hak pekerja lainnya didahulukan pembayarannya terhadap tagihan negara kecuali terhadap kreditur separatis. 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta