Abstract :
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran audit investigatif dalam
pemberantasan korupsi pada kasus pengadaan barang. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan paradigma intepretif dan
pendekatan studi kasus. Setelah dilakukan penelitian yang bertempat di BPKP
dalam bentuk wawancara kepada dua informan kunci dan satu informan
pendukung diperoleh kesimpulan mengenai peran audit investigatif dalam
pemberantasan korupsi pada kasus pengadaan barang yaitu modus yang dilakukan
tersangka tindak pidana korupsi saat proses pengadaan barang antara lain dengan
melakukan penyuapan yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal,
rekayasa pada proses tender, penggelembungan harga serta mengurangi kualitas
dan kuantitas dari barang tersebut. Lalu untuk bisa melakukan penyelidikan audit
investigatif lebih dulu menelaah pengaduan kasus yang berindikasi melakukan
tindak pidana korupsi dengan menggunakan metode 5W+2H. Hasil audit
investigatif berupa alat bukti surat dan keterangan ahli oleh auditor.