Abstract :
Yang melatar belakangi penelitian ini adalah perlindungan hukum pengguna jalan tol berdasarkan SPM demi melindungi pengguna jalan tol.Walaupun SPM merupakan tolok ukur yang dapat memberi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan tol tetapi masih terdapat jalan tol yang tidak memenuhi SPM.Perlindungan hukum bagi pengguna jalan tol terhadap SPM yang tidak terpenuhi telah diatur pada PPJT dan Peraturan Menteri PU Nomor
16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal. Dari hasil penelitian bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh PT. Jasa Marga kepada pengguna jalan tol dengan menerapkan SPM dalam pelayanan jalan tolnya, serta hambatan- hambatan yang dialami PT. Jasa Marga adalahAdanya Truk yang over load,musim hujan, Pengguna jalan tidak mematuhi rambu-rambu, dan Perilaku pengendara dalam mengendarai, hal tersebut adalah diluar kuasa atau kendali dari PT. Jasa Marga dan karena itu sangat penting peran masyarakat dalam penerapan SPM jalan tol ini.