DETAIL DOCUMENT
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB JAKSA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN PERKARA KORUPSI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Muhammad Ishar Helmi, -
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-11-29 07:37:46 
Abstract :
Jaksa yang bertugas sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kewenangan Penuntutan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, disisi lain penuntutan merupakan kewenangan tunggal kejaksaan. Kejaksaan RI merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan penuntutan di Indonesia. Hal tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. Dari situ terjadilan dualisme kewenangan penuntutan yang nantinya akan berdampak pada para pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Undang- Undang KPK tidak memberikan definisi tentang penuntutan, dengan demikian maka pengertian tentang penuntutan mengacu pada KUHAP sebagai hukum acara pidana yang bersifat umum. Undang-Undang KPK tersebut hanya mengatur tentang kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan, yang mana dilakukan oleh Penuntut Umum pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Penuntut Umum yang dimaksud adalah Jaksa Penuntut Umum berasal dari kejaksaan yang melaksanakan fungsi penuntutan pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, melihat aturan yang berlaku yaitu United Nations Concention Against Corruption (UNCAC), Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutors, KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan, Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang KPK, dan perbandingan penuntutan terhadap tipikor di beberapa negara yang berwenang menuntut mutlak adalah Jaksa dibawah Kejaksaan, mengingat Jaksa terikat dengan asas dominus litis dan prinsip een on deelbaar. Adanya KPK menimbulkan abuse of power walaupun hal tersebut telah diatur Undang-Undang, namun menyebabkan terjadinya pengkerdilan terhadap lembaga yang sudah jelas tugas serta kewenangannya seperti kejaksaan dan bahkan terjadi tumpeng tindih kewenangan. Pembentukan KPK pun merupakan bentuk alokasi politik hukum sebagai lembaga bantu menjawab isu insidentil pasca era orde baru. 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta