DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PERUSAHAAN SWASTA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Andoa Hary Utama, -
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-11-01 10:22:40 
Abstract :
Perjanjian kerja adalah para pihak di dalam perjanjian kerja. Kepada para pihak inilah diletakan kan dan kewajiban. Kalau tidak ada aturan khusus, maka syarat-syarat yang melekat pada subjek hukum perjanjian juga harus melekat pada subjek hukum perjanjian kerja. Perjanjian kerja hanya dapat dibuat oleh subjek hukum yang cakap bertindak menurut hukum, meskipun dalam batasan-batasan tertentu anak yang tidak cakap bertindak menurut hukum, dapat tampil sebagai buruh. Sementara itu di bagian lain dari buku ini, sudah di tegaskan bahwa status buruh hanya lahir karena perjanjian kerja. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah diatur menurut pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu peerjanjian kerja yang memuat jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Pekerja harus mendapatkan perlindungan hukum dari perusahaannya dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang ketenagakerjaan perlindungan hukum tersebut dapat berupa perlindungan upah, perlindungan hukum atas kecelakaan kerja, Perlindungan Hak Berserikat, Hak mengeluarkan pendapat, dan Hak Mogok Kerja. 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta