DETAIL DOCUMENT
TRANSPARANSI INFORMASI ATAS FAKTA MATERIAL PERUSAHAAN PUBLIK SESUAI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (POJK NOMOR. 31/POJK.04/2015)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Ramdani Eka Saputra, -
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-12-03 08:25:20 
Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah suatu perkara hukum akan menjadi suatu fakta material yang harus diungkap secara transparan. Dalam suatu perkara hukum maka para pihak yang berperkara adalah pihak yang paling berkepentingan terhadap perkara hukum tersebut, namun diindustri keuangan khususnya pasar modal terdapat pihak lain yaitu masyarakat yang dalam kedudukannya sebagai investor yang harus dan wajib di lindungi oleh pemerintah dari kerugian yang mungkin timbul dari perkara hukum tersebut melalui keterbukaan informasi. Transparansi perkara hukum yang melibatkan perusahaan publik, anggota direksi dan anggota komisaris perusahaan publik akan menghilangkan pengaruh negatif dan finansial dari perkara hukum tersebut bagi masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau tidak di instrumen keuangan di pasar modal. Dan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang merupakan ketentuan hukum untuk mengatur, menjaga dan melindungi kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal dari fakta material yaitu perkara hukum perusahaan publik, anggota direksi dan anggota komisaris perusahaan publik yang wajib dilaporkan sebagai bagian dari transparansi informasi. 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta