DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI JALUR NON LITIGASI DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA JAKARTA SELATAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Sari Wahyuni Amanda, -
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2019-11-04 02:38:04 
Abstract :
Indonesia merupakan negara agraris, sehingga tanah mempunyai arti yang penting bagi kehidupan rakyat Indonesia. Pentingnya kedudukan tanah bagi manusia tidak jarang menyebabkan terjadinya sengketa tentang tanah. Penyelesaian Sengketa Pertanahan bisa dilakukan melalui Jalur Litigasi (Pengadilan) dan Jalur Non Litigasi (Di Luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur non litigasi oleh Badan Pertanahan Nasional dapat dikatakan belum banyak diketahui oleh masyarakat luas, oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Non Litigasi di Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Selatan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Peranan BPN Kota Jakarta Selatan dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur non litigasi dan proses penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur non litigasi di BPN Kota Jakarta Selatan. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Prosedur pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peranan BPN Kota Jakarta Selatan dalam penyelesaian sengketa pertanahan adalah sebagai mediator dalam proses mediasi. Peranan BPN Kota Jakarta Selatan dalam mediasi yaitu: 1) Memimpin diskusi, 2) Memelihara atau menjaga aturan-aturan perundangan, 3) Mendorong para pihak untuk menyampaikan masalah dan kepentingan secara terbuka, 4) Mendorong para pihak agar menyadari bahwa sengketa bukan pertarungan yang harus dimenangkan tetapi diselesaikan, 5) Mendengar, mencatat dan mengajukan pertanyaan, membantu para pihak mencapai titik temu. Proses penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur non litigasi di BPN Kota Jakarta Selatan adalah 1) Pengaduan, 2) Menelaah, 3) Pemanggilan, 4) Upaya mediasi, 5) Klarifikasi para pihak, 6) Pemetaan masalah, 7) Negosiasi akhir, 8) Kesepakatan. 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta