DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN FINTECH PEER TO PEER LENDING
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Ilham Ramadhan, -
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-11-04 02:52:33 
Abstract :
Penelitian ini bcrtujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan terhadap data pribadi konsurnen fintech peer lo peer lending serta akibat hukum dari penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara RupiahPlus. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis nonnatif Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengetabui keseluruhan peraturan hukum yang berlaku. Pendekatan kasus bertujuan mempelajari nonna atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Otoritas Jasa Keuangan memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen fintech peer lo peer lending dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi infonnasi, selain yang di atur Otoritas Jasa Keuangan, perlindungan data pribadi konswnen fintech peer to peer lending di atur oleh peraturan menteri komunikasi dan infomasi tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik dan diundang undang informasi dan transaksi elektronik. Sebagai wujud dari Jahirnya sebuah akibat hukum terhadap penyelenggara fintech peer to peer lending yang menyalahgunakan data pribadi konsurnenya, dapat Otoritas Jasa Keuangan berikan sanksi berupa sanksi administrative. Selain itu, sesuai dengan undang undang informasi dan transaksi elektronik, penyelenggara yang menyalahgunakan data pribadi konsurnen fintech peer to peer lending dapat di jerat pidana, 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta