Abstract :
Skripsi ini membahas tentang upaya pemerintah dalam mengentaskan permasalahan diskriminasi terhadap tenaga kerja wanita Indonesia migran di Malaysia. Indonesia sejak tahun 1984 telah meratifikasi konvensi CEDAW yang berfungsi sebagai instrument HAM. Konvensi CEDAW lahir atas dasar persamaan antara laki – laki dan perempuan, yang telah diatur dalam beberapa pasal. Mengenai perempuan sebagai tenaga kerja, diatur dalam pasal 11 konvensi CEDAW. Tenaga kerja wanita Indonesia telah tersebar di berbagai negara, namun Malaysia menjadi negara tujuan dengan jumlah TKI terbesar. Hal tersebut menjadikan TKI khususnya wanita kerap mengalami tindak diskriminasi.
Maka pemerintah Indonesia membuat suatu kebijakan dalam bentuk undang – undang dan mengadakan perundingan mengenai nota kesepahaman atau MoU tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia dengan Malaysia. Konsep kebijakan luar negeri digunakan dalam menganalisis permasalahan tersebut untuk melihat apakah pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi yang baik dengan pihak Malaysia dalam mempertahankan kepentingan nasionalnya. TKI selain merupakan tenaga kerja Indonesia yang perlu dilindungi haknya, juga merupakan salah satu sumber devisa negara. Analisis implementasi konvensi CEDAW pasal 11
oleh pemerintah Indonesia ini menggunakan indicator hubungan bilateral antara Indonesia dengan Malaysia. dengan demikian, hasil analisa skripsi ini menunjukan bahwa adanya tindak diskriminasi yang dialami tenaga kerja wanita Indonesia di Malaysia dan upaya pemerintah dalam mengentaskan permasalahan tersebut belum dapat dikatakan berhasil.