DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN INTERDIKSI TERPADU (OUT STATION) DALAM MENEKAN LAJU PEREDARAN NARKOTIKA MELALUI JALUR LAUT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Azharizqi Hakiim, -
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-11-04 04:18:01 
Abstract :
Peredaran narkotika secara ilegal menjadi ancaman bagi negara kepulauan termasuk Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengurangi masuknya narkotika ke wilayah Indonesia secara ilegal, diantaranya dengan menempatkan Interdiksi Terpadu (Out Station) di berbagai tempat yang dianggap rawan sebagai jalur masuknya narkotika, seperti pelabuhan di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu wilayah yang memiliki angka pengungkapan kasus narkotika tertinggi adalah DKI Jakarta. Oleh karenanya, penelitian ini berfokus untuk mengetahui peranan Interdiksi Terpadu (Out Station) dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam mencegah masuknya narkotika secara ilegal melalui jalur laut khususnya di wilayah DKI Jakarta. Interdiksi Terpadu (Out Station) berperan dalam deteksi dini pencegahan masuknya narkotika secara ilegal ke Indonesia sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam aplikasinya, Badan Narkotika Nasional memiliki wewenang sebagai operator atau pelaksana dari Interdiksi Terpadu (Out Station). Saat ini, Interdiksi Terpadu (Out Station) telah di Implementasikan secara fisik di 7 tempat di wilayah Indonesia, sedangkan secara teknis sudah mulai diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta