Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Richson Kumala Paski Hutajulu, -
Subject
K Law (General)
Datestamp
2019-12-04 07:21:16
Abstract :
Pada hakikatnya Peradilan Militer adalah suatu lembaga peradilan yang telah berkembang sejak jaman kemerdekan hingga pada saat ini. Lembaga peradilan militen dibentuk untuk mengadili setiap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana militer. Hal tersebut tidak sematmata untuk mengutamakan aspek keadilan umum, namun juga untuk mengakomodir aspek keadilan sosial yang hidup dan berkembang di lingkungan militer. Prajurit TNI adalah berasal dari rakyat, namun bukan rakyat biasa melainkan rakyat yang dilatih dan dipersiapkan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman dari dalam maupun luar negeri. Prajurit TNI hidup dalam budaya militer yang berbeda dari kehidupan masyrakat pada umumnya . Prajurit TNI dituntut mempunyai rasa loyalitas penuh pada atasan dalam rangka kepentingan bangsa dan negara, bahkan prajurit TNI rel mengorbankan nyawa untuk kepentingan negara dan masyrakat, Oleh karena itu sudah seharusnya TNI diberlakukan hukum yang khusus demi keadilan yang hidup di lingkungan militer dan keadilan sebagai warga negara Republik Indonesia. Perkembangan yang terjadi saat ini bahwa Pemerintah ingin menundukkan prajurit TNI yang melakukkan tindak pidana umum ke Peradilan Umum seiring perkembangan demokrasi di negara Indonesia. TNI sebagai aparat negara bukannya anti pada perubahan, karena apapun yang diputuskan oleh Pemerintah harus dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh prajurit TNI. Namun akan lebih bijaksana apabilaperubahan sistem peradilan tersebut telah diikuti oleh perubahan dalam undang-undangny sebagai roh dari peradilan itu sendiri yaitu perubahan terhadap KUHP, KUHAP, KUHPM, KUHAPM, agar adanya dasar kewenangan untuk mengadili militer di peradilan umum dan adanya sinkronisasi KUHP, KUHAP dengan KUHPM, KUHAPM. Selain itu perlu dipertimbangkan kembali kewenangan polisi sebagai penyelidik dan penyidik prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, karena terdapat permasalahan aspek psikologis antara TNI dan Polri yang mudah terjadi koflik satu sama lain hanya karena permasalahan yang sepele. Oleh karena itu diharapkan Pemerintah tidak terburuburu dalam merubah sistem peradilan militer. Hendaknya sebelum persiapannya matang baik secara yuridis maupun psikologis, Sistem peradilan Militer yang lama tetap dipertahankan. Namun penulis telah menyiapkan susunan penegak hukum yang bersifat alternative, apabila sewaktu-waktu TNI benar-benar ditundukkan ke peradilan umum. Namun terobosan ini masih memiliki beberapa kelemahan yang perlu disempurnakan. Oleh karena itu penundukkan militer terhadap peradilan umum harus dipertimbangkan kembali.karena merubah suatu sistem harus berdasarkan suara rakyat dan kepentigan umum, bukan hanya berdasarkan kepentingan politis dan dendam masa lalu.