DETAIL DOCUMENT
ANALISIS HUKUM PENETAPAN IMBALAN JASA KURATOR DALAM PERKARA KEPAILITAN PT. TELKOMSEL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Sofia, -
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-12-04 07:50:58 
Abstract :
Setiap Kurator yang melakukan pemberesan harta pailit akan diberikan imbalan jasa yang besarnya ditetapkan pengadilan berdasarkan aturan yang diterbitkan Menteri yang berwenang setelah kepailitan berakhir. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis aturan penetapan imbalan jasa kurator jika pailit berakhir karena dibatalkan melalui putusan kasasi atau peninjauan kembali berdasarkan perkara Kepaillitan PT. Telkomsel. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan statute approach dan case approach. Hasil penelitian yang bisa penulis sampaikan bahwa pengaturan mengenai penetapan imbalan jasa Kurator dalam perkara kepailitan PT. Telkomsel yang penetapannya didasarkan menurut Kepmenkeh No. 9 Tahun 1998 maupun Permenkumham No. 1 Tahun 2013 bertentangan dengan UU No. 37 Tahun 2004. Dalam kasus kepailitan PT. Telkomsel mengakibatkan terjadinya ketidakadilan dalam penetapan imbalan jasa Kurator. Semestinya aturan mengenai imbalan Kurator, khususnya jika kepailitan berakhir karena putusan kasasi atau peninjauan kembali, harus mendasarkan pada prinsip keadilan bagi Debitor dan Pemohon Pernyataan Pailit, baik dalam hal jumlah imbalan yang harus dibayar maupun pembebanan pembayaran itu sendiri. 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta