Abstract :
Sistem penggajian merupakan bagian dari sistem remunerasi dan
merupakan salah satu implementasi atau penerapan hasil dari manajemen kinerja.
Remunerasi sendiri memiliki pengertian sebagai setiap bentuk imbalan (reward)
yang diterima pegawai sebagai akibat dari kinerja-kinerja tugas dalam organisasi,
termasuk diantaranya hadiah, penghargaan atau promosi jabatan. Kinerja sendiri
tidak dapat dicapai secara optimal apabila remunerasi diberikan tidak secara
proposional. Pendekatan melalui pengembangan remunerasi ini dikenal sebagai
cara yang efektif untuk mengurangi biaya dan menambah produktifitas pegawai.
Penelitian ini bertujuan: Pertama, mengetahui dan menganalisis
remunerasi terhadap kepuasan kerja pegawai. Kedua, mengetahui faktor apa yang
mempengaruhi implementasi remunerasi. Ketiga, mengetahui dan menganalisis
pemberian remunerasi terhadap motivasi finansial dan motivasi non finansial
pegawai. Keempat, mengetahui dan menganalis apakah remunerasi dapat merubah
kebiasaan Pegawai kearah yang lebih baik.
Metode penelitian menggunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu
digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau
menggambarkan data yang terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud
untuk membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum.
Kesimpulan penilitian ini yaitu mengetahui implementasi remunerasi
terhadap kepuasan kerja pegawai, faktor apa yang mempengaruhi implementasi
remunerasi dan manfaat pemberian remunerasi aspek motivasi finansial dan
motivasi non finansial pada Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri. Remunerasi menghasilkan kesejahteraan bagi
pegawai dan remunerasi sebagai motivasi finansial dan motivasi non finansial,
motivasi finansial lebih kepada keuangan dan motivasi non finansial lebih kepada
penghargaan atas prestasi kerja dan kesejahteraan. Peneliti menilai dengan adanya
remunerasi ini sudah membawa perubahan terhadap kepuasan kerja pegawai
walaupun masih dalam hal kedisiplinan namun remunerasi ini pun dinilai dapat
meningkatkan motivasi kerja pegawai negeri sipil.