Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui fungsi Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu
tertentu terhadap pekerja kontrak, mengetahui hambatan pelaksanaan perjanjian
kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam memberikan
perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak. Di dalam hukum ketenagakerjaan,
perjanjian kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja
untuk menjamin hak-hak dasar pekerja, kesamaan kesempatan serta perlakuan
tanpa diskriminasi. Di dalam perjanjian kerja diletakkan segala hak dan kewajiban
secara timbal balik antara pengusaha dan pekerja, sehingga kedua belah pihak
dalam melaksanakan hubungan kerja telah terikat pada apa yang mereka sepakati
dalam perjanjian kerja maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu pemerintah juga mempunyai peranan untuk menangani masalah
ketenagakerjaan melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban
pengusaha maupun pekerja serta untuk menciptakan keadilan sosial di bidang
ketenagakerjaan sehingga dapat dicapai hubungan yang harmonis. Metode
penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif
empiris, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang
terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan
normatif dan wawancara untuk mendapatkan fakta di lapangan. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah bahwa fungsi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan adalah sebagai pedoman perjanjian kerja waktu tertentu
di divisi Merchandising PT Arta Boga Cemerlang, namun dalam pelaksanaannya
tidak berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan. Hambatan dalam pelaksanaanya adalah berasal dari pengusaha,
pekerja, dan pemerintah. Untuk itu perlu dilakukan perbaikan, yaitu pemerintah
harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kerja
waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Ketenagakerjaan.