Abstract :
Jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan denagn ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan
tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan Jaminan Fidusia
adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan
Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kedua hal ini menarik
perhatian penulis dalam hal menyusun penelitian hukum ini sebagai salah satu
syarat menyelesaikan program studi magister ilmu hukum. Seperti kita ketahui
bersama, bahwa banyak terjadi permasalahan yang menyangkut jaminan fidusia
yang diberikana oleh kreditur kepada debitur namun pada saat proses pembayaran
ataupun angsuran ternyata terdapat wanprestasi, dimana salah satu pihak tidak
dapat memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutang-hutangnya dengan agunan
berupa benda/ objek yang dijaminkan secara fidusia. Adapun aspek perlindungan
konsumen yang penulis ambil dalam penelitian ini ialah bagaimana upaya yang
dapat dilakukan oleh debitur penerima jaminan fidusia dalam mengatasi sita/
beslag yang memaksa dan cenderung dilakukan dengan tiba-tiba tanpa
pemberitahuan dan juga tanpa melalui putusan pengadilan. Dalam penelitian
hukum ini, penulis lakukan secara yuridis normative dengan menelaah putusan
dan juga dipadukan melalui sumber-sumber yang penulis peroleh baik selama
proses perkuliahan ataupun mendapatkan dengan mencari referensi-referensi lain
sebagai pendukung.