Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Author
Bagus Setiawan Eko Suryono, -
Subject
K Law (General)
Datestamp
2019-12-06 02:00:00
Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban perusahaan
penerbangan atas meninggalnya penumpang pesawat akibat kecelakaan pesawat udara
berdasarkan konsep tanggung jawa praduga tak bersalah. Bentuk pertanggungjawaban
perusahaan penerbangan adalah pemberian asuransi atau ganti kerugian sebagaimana
ditentukan oleh konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan nasional
tentang penerbangan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perjanjian
pengangkutan, dimana pengangkutan sebagai sebuah perjanjian timbal balik antara
pengangkut udara dengan penumpang.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan
pendekatan yuridis normative yang merupakan pendekatan utama dalam penelitian
karena menjadi pusat perhatian utama dalam penelitian yakni tanggung jawab
perusahaan penerbangan dalam memberikan ganti kerugian atas kematian, luka berat
atau cacat tetap yang dialami penumpang dalam pengangkutan niaga.
Hasil penelitian ini dirumuskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, kriteria
penentuan jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap,
luka, bagasi kabin yang hilang, musnah atau rusak, kargo yang dikirim hilang, musnah,
rusak atau tidak dapat digunakan sebagian atau seluruhnya, keterlambatan penumpang,
bagasi tercatat atau kargo ditetapkan berdasarkan pertimbangan tingkat hidup yang
layak rakyat Indonesia; kelangsungan hidup perusahaan penerbangan; tingkat inflasi
kumulatif; pendapatan per kapita; dan perkiraan usia harapan hidup. Penumpang
pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian
yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti rugi
sebesar Rp. 1.125.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Saran yang disampaikan adalah sebagai perlu segera diadakan evaluasi atas kecelakaan
yang terjadi dan membuat peraturan perundang-undangan sebagai aturan pelaksana dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, yang lebih komprehensif dan memberikan
keamanan serta kenyaman masyarakat pengguna jasa penerbangan