Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan kreditur
sindikasi agar hak-haknya dilindungi dalam perjanjian kredit sindikasi dan perjanjian
jaminan fidusia sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan berlaku. Dan
untuk mengetahui pengaturan perlindungan terhadap hak masing-masing kreditur dalam
perjanjian kredit sindikasi dan perjanjian jaminan fidusia. Teori yang digunakan dalam
penelitian ini adalah teori perjanjian. Salah satu dasar yang cukup jelas bagi bank
mengenai keharusan adanya suatu perjanjian kredit adalah bunyi Pasal 1 ayat (12)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dimana disebutkan bahwa kredit
diberikan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan
pihak lain.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, yaitu penelitian
tentang norma-norma hukum atau dogmatic hukum yang berkaitan dengan perjanjian
kredit sindikasi dan jaminan fidusia.
Hasil penelitian ini dirumuskan bahwa adapun upaya yang dilakukan oleh para kreditur
untuk melindungi haknya dalam rangka mengantispasi terjadinya kredit bermasalah
adalah melakukan analisis kelengkapan dokumen persyaratan kredit, melakukan analisis
prinsip 5 C terhadap debitur, melakukan analisis terhadap keabsahan subyek hukum
debitur, melakukan analisis terhadap kewenangan mewakili perseroan, melakukan
analisis terhadap persetujuan yang diperlukan dalam penerimaan kredit, melakukan
analisis terhadap persetujuan yang diperlukan dalam penjaminan asset, melakukan
analisis terhadap isi perjanjian kredit, melakukan analisis terhadap perjanjian jaminan
fidusia, melakukan analisa tata cara penarikan pinjaman, dan analisa pendaftaran
fidusia.
Saran yang diberikan adalah pemerintah harus menyediakan database informasi
mengenai kredibilitas debitur dalam melaksankan kewajibannya sehubungan kredit
yang diterimanya sehingga dapat menjadi referensi bagi kreditur lain dalam
memberikan kredit