Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tentang pelaksanaan perjanjian atau kontrak
dagang dalam bentuk franchise dan mengetahui dampak yang ditimbulkan atas
keberadaan pasar ritel modern dan persaingan yang terjadi antara sesama pasar ritel
modern dan dengan pasar tradisional. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah
teori keadilan dalam konteks modern memandang bahwa keadilan dapat dilihat dalam
dua prinsip yaitu prinsip persamaan (principle of equal liberty) dan prinsip pembedaan
(difference principle). Keadilan adalah ketidakberpihakan kepada salah satu individu
atau kelompok masyarakat dalam menghasilkan barang-barang yang akan dikonsumsi
oleh setiap individu dalam masyarakat. Konsep keadilan ini didasarkan pada prinsip
bahwa manusia memiliki kesederajatan dan merdeka.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normative, yang
umumnya berbentuk dokumen kepustakaan.
Hasil penelitian ini dirumuskan Dalam franchising memang mencakup lisensi merek,
hak cipta dan hak paten. Kontrak franchise dapat dilindungi oleh Undang- Undang Hak
Milik Intelektual Indonesia, terutama bagi franchisor yang telah mendaftarkan merek,
hak cipta dan hak paten miliknya yang digunakan dalam usaha franchise. Hanya saja,
karena kontrak franchise ini berisikan banyak lisensi didalamnya, maka bisnis franchise
perlu diatur secara khusus. Merupakan suatu tantangan untuk berusaha memberdayakan
aspek-aspek hukum perjanjian dan hukum milik intelektual indonesia demi
mengantisipasi perkembangan bisnis franchise yang cenderung mengarah kepada sifat
monopoli penguasaan pasar. Di pihak lain, tampaknya sifat monopoli penguasaan pasar
pada franchise tersebut merupakan peluang yang dibuka oleh ketentuan Pasal 1338 ayat
(1)KUH Perdata yang menganut asas kebebasan berkontrak. Kontrak franchise pada
dasarnya merupakan pemberian suatu lisensi, hanya saja lisensi yang ada didalamnya
bersifat kompleks. Artinya, tidak saja lisensi merek, tetapi juga menyangkut lisensi
terhadap sistem manajemen, sistem pemasaran, trade secret dan know-how yang
semuanya tidak dapat dipisah-pisahkan, jadi yang dilisensikan itu merupakan suatu
rangkaian paket bisnis.