Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk memahami dan menginventarisasi latar belakang para
pengusaha memilih lembaga penundaan kewajiban utang sebagai alternatif penyelesaian
utang di samping proses kepailitan dan untuk mengetahui keefektifan lembaga
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pencegahan kepailitan pada
Pengadilan Niaga di Indonesia. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori
sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman dikemukakan bahwa
dalam kerangka teoritis tiga elemen atau aspek dari sistem hukum. yaitu: structure,
subtance dan legal culture.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif analisis, dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktek pelaksanaannya yang
berkaitann dengan pelaksanaannya yang berkaitan dengan permasalahan yang akan
diteliti.
Hasil penelitian ini dirumuskan bahwa bahwa lembaga PKPU merupakan sarana yang
strategis dalam mencegah kepailitan. Sehingga apabila permohonan PKPU dikabulkan
secara tetap dan tercapai perdamaian, maka perusahaan (debitor) akan terhindar dari
kepailitan dan tetap mendapat melanjutkan kegiatannya. Keadaan seperti ini secara
ekonomi sangat menguntungkan, hal ini disebabkan karena debitor melanjutkan
usahanya, tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja, tidak terganggunya rantai usaha,
seperti pemasok (supplier) dan pelanggan. Kreditor akan dapat dibayar seluruh utangutangnya oleh debitor. Selain itu perusahaan tetap akan memeberikan kontribusi dalam
pembangunan nasional baik melalui pembayaran pajak, sebagai tempat lapangan kerja
maupun kedudukannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. sesungguhnya PKPU
ini merupakan pemberian kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi
utang-utangnya, yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada
kreditor kunkuren. Berbeda dengan kepailitan, karena walaupun dalam proses kepailitan
juga ada kemungkinan tercapainya perdamaian, pada dasarnya kepailitan ditujukan
kepada pemberesan harta pailit dengan para kreditor yang pada umumnya dengan cara
menjual semua bedel pailit dan membagikan kepada para kreditor yang berhak menurut
urutan dalam undang-undang